Hukum Nikah pakai wali hakim

Selanjutnya Siapa Wali Hakim..?

Dalam hadits A’isyah di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut wali hakim dengan Sulthan [arab: السُّلْطَانُ], yang artinya penguasa.

Ibnu Qudamah mengatakan,

السلطان في ولاية النكاح هو الإمام أو الحاكم أو من فوضا إليه ذلك<br>

Sulthon dalam perwalian nikah adalah pemimpin, hakim atau orang yang dipasrahi untuk menangani masalah pernikahan. (al-Mughni, 7/17).

Di negara kita pemerintah telah membentuk KUA sebagai petugas resmi yang menangani masalah pernikahan Sehingga dalam hal ini pejabat resmi KUA merupakan hakim yang berhak menjadi wali pernikahan ketika wali kerabat tidak ada.

Dengan demikian siapapun yang TIDAK berstatus sebagai pejabat resmi KUA atau yang sepadan dengannya dalam hirarki pemerintahan dia tidak bisa disebut sebagai wali hakim.

Kiyai, Ustad, guru ngaji, apalagi teman, tidak bisa disebut wali hakim. Termasuk juga pejabat KUA yang datang atas nama pribadi bukan atas nama instansi TIDAK bisa disebut sebagai wali hakim. Karena yang berstatus sebagai wali hakim adalah pejabat terkait yang datang resmi atas nama LEMBAGA dan BUKAN atas nama PRIBADI.