Hukum Nikah pakai wali hakim

Dalam hadits dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Jika terjadi sengketa antara mereka maka penguasa menjadi wali untuk orang yang tidak memiliki wali. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021, dan yang lainnya).

إن للسلطان دورًا في التزويج, ولكنه يأتي بعد الولاية الخاصة

”Penguasa punya hak untuk menikahkan, namun setelah tidak adanya wali khusus (nasab/kerabat).” (Fiqih Usroh, hlm. 115).

Berdasarkan hadits dan keterangan di atas, maka penguasa dalam hal ini pejabat negara yang bertugas mengurusi pernikahan berhak menjadi wali nikah jika wali nasab yaitu kerabat tidak ada yang memenuhi syarat

Sebagai contoh anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak nasab, Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak.

Siapakah wali nikahnya..? Jika pengantin wanita tidak memiliki anak, wali nikahnya adalah hakim.