Hukum Nikah pakai wali hakim
Jika mereka tetap nekat mengajukan diri menjadi wali maka statusnya wali gadungan dan tidak sah menjadi wali
Dengan demikian pernikahan yang dilakukan adalah pernikahan tanpa wali dan itu statusnya tidak sah.
Pertanyaan yang Unik
Berdasarkan keterangan di atas seseorang TIDAK mungkin bisa menikah dengan wali hakim, kecuali pernikahan yang resmi dan tercatat. Artinya, TIDAK mungkin ada orang yang melakukan nikah siri dengan wali hakim.
Karena itu, ada bagian yang unik dari pertanyaan di atas, yaitu kalimat <strong>nikah sirri dengan wali hakim</strong> Ini kalimat yang bertentangan karena yang namanya nikah sirri pasti tidak tercatat dan tidak mungkin dilakukan dengan wali hakim.
Sehingga bisa dipastikan wali hakim yang disebutkan dalam pertanyaan, BUKAN petugas resmi KUA, atau dengan kata lain wali gadungan.