Hukum Mewaqafkan Uang

Adapun mewakafkan parfum, atau lilin atau nasi rawon, maka wakaf seperti ini tidak sah karena manfaatnya tidak terus menerus. Al-Nawawī berkata,

لَا يَصِحُّ وَقْفُ مَا لَا يَدُومُ الِانْتِفَاعُ بِهِ، كَالْمَطْعُومِ وَالرَّيَاحِينِ الْمَشْمُومَةِ، لِسُرْعَةِ فَسَادِهَا. روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 315)

Artinya,

Tidak sah mewakafkan sesuatu yang tidak terus-menerus manfaatnya seperti makanan atau parfum untuk dicium baunya karena itu cepat rusak (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 315)

Uang hanya bisa dipakai sekali. Jadi ia tidak merealisasikan sifat dawamul intifa. Dengan demikian wakaf uang tidak sah.

Dan tidak pernah ada wakaf uang sepanjang sejarah hidup Rasulullah ﷺ mupun Sahabat,

padahal seandainya itu disyariatkan semestinya dipraktekkan atau minimal diisyaratkan.