Hukum Mewaqafkan Uang

Kemudian mauquf (harta yang diwakafkan) juga harus bisa disewakan. Tanah, rumah, mobil, senjata bisa disewakan. Jadi benda-benda ini sah diwakafkan.

Uang tidak bisa disewakan, karena jika disewakan maka akan menjadi riba.

Jadi tidak sah mewakafkan uang. Al-Nawawī berkata,

الْمَوْقُوفُ، وَهُوَ كُلُّ عَيْنٍ مُعَيَّنَةٍ مَمْلُوكَةٍ مِلْكًا يَقْبَلُ النَّقْلَ يَحْصُلُ مِنْهَا فَائِدَةٌ أَوْ مَنْفَعَةٌ تُسْتَأْجَرُ لَهَا (روضة الطالبين وعمدة المفتين (5/ 314)

Artinya,

Mauquf (harta yang diwakafkan) adalah setiap benda spesifik yang dimiliki dengan status kepemilikan yang menerima pemindahan dan menghasilkan benda berguna atau manfaat yang bisa disewakan. (Rauḍatu Al-Ṭālibīn juz 5 hlm 314)

Harta wakaf itu manfaatnya harus terus menerus (dawamul intifa).

Mewakafkan tanah untuk masjid sah, karena manfaatnya terus menerus.

Mewakafkan sapi untuk diambil susunya sehingga bisa diminum kaum muslimin yang lewat adalah sah karena manfaatnya terus menerus. Mewakafkan pedang untuk jihad adalah sah karena manfaatnya terus menerus.