Hukum Mewaqafkan Uang

Wakaf paling umum waktu itu adalah wakaf tanah, meski sah juga wakaf hewan dan senjata berdasarkan hadis. Dari sini bisa disimpulkan bahwa wakaf itu sah baik berupa harta tidak bergerak maupun yang tidak bergerak selama teralisasi sifat baqa'ul 'ain (continue to exist) dan dawamul intifa (terus menerus bisa dimanfaatkan). Tidak seperti uang yang tidak merealisasikan sifat baqā'ul 'ain dan dawāmul intifā.

Lagipula wakaf uang itu berpotensi riba jika dipinjamkan. Yakni ketika tidak teralisasi sifat raddul misliyyat (dikembalikan dengan nominal yang sama).

Jika uang dipakai untuk modal berdagang maka ia juga ada potensi rugi sehingga melenyapkan benda wakaf.

Semua ini bertentangan dengan makna wakaf, hakekat wakaf, definisi wakaf dan maksud disyariatkannya wakaf.

Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah. Ibnu Ḥajar Al-Haitami menegaskan bahwa wakaf uang itu tidak boleh. Artinya tidak sah dan tergolong tasarruf batil. Ibnu Ḥajar Al-Haitami,

وَقْفُ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيرِ فَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ (تحفة المحتاج في شرح المنهاج (4/ 269)

Artinya,

Mewakafkan uang dirham dan dinar itu tidak boleh (Tuḥfatu Al-Muḥtāj, juz 4 hlm 269)