Hukum Mewaqafkan Uang

Benda yang diwakafkan (mauquf) itu sah diwakafkan jika memiliki sifat bāqi/continue to exist atau merealisasikan sifat baqu'ul 'ain (بقاء العين) dalam bahasa fukaha.

Ketika sudah diwakafkan, maka mauquf tersebut tidak bisa dimiliki siapapun, tetapi hanya hasilnya yang bisa dimanfaatkan oleh kaum muslimin terus menerus atau sampai harta wakaf itu rusak mengikuti syarat-syarat pemanfaatan yang ditetapkan, semisal tanah.

Oleh karena itu, para ulama menetapkan dua unsur penting yang menonjol pada wakaf yakni taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan-) dan intifa samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).

Wakaf uang tidak memenuhi deskripsi ini, sebab uang hanya bisa dimanfaatkan sekali dan setelah itu berpindah kepemilikan.

Dengan kata lain, uang tidak merealisasikan sifat baqa'ul 'ain yang merupakan syarat utama harta yang diwakafkan.

Hal ini sama persis dengan wakaf makanan yang hanya bisa disantap sekali dan setelah itu hilang.

Makanan dan uang hanya bisa disedekahkan bukan diwakafkan. Dengan demikian wakaf uang itu tidak sah dan ia hanya sah disedekahkan atau diinfakkan di jalan Allah.