Haidh

◾ Apabila masa haidh bertambah dari waktu biasanya pada suatu bulan tertentu, maka tambahan hari itu dihitung sebagai haidh.

Misalnya: Jika masa haidh seorang wanita adalah lima hari, lalu pada bulan tertentu darah keluar terus-menerus hingga selama sebelas hari, kemudian suci, ini artinya masa haidhnya pada bulan tersebut adalah sebelas hari.

Adapun jika darah keluar terus-menerus pada seorang wanita, maka hendaklah ia menunggu sampai batas maksimal masa haidh, yaitu lima belas hari.

Apabila telah mencapai masa waktu ini, maka hendaknya ia mandi dan dengan demikian ia telah suci.

Jika darah masih keluar terus-menerus, maka hendaknya ia berwudhu setiap akan mendirikan shalat serta mencuci pakaiannya yang terkena bekas darah, dan darah itu adalah termasuk istihadhah.

Adapun jika darah keluar terus-menerus hingga bulan berikutnya, maka sesungguhnya wanita tersebut mengalami istihadhah.

Dan yang dimaksud wanita yang mengalami istihadhah di sini adalah siapa saja yang mendapati darah sepanjang bulan atau sebagian besarnya dan tidak berhenti, kecuali sehari atau dua hari saja Maka hukumnya kembali kepada hukum-hukum istihadhah yaitu: