Haidh

â—¾Kadangkala darah keluar setelah waktu biasanya berlalu, dan 2 hari atau lebih setelah mandi. Maka pada prinsipnya darah yang keluar dari wanita selama sehari semalam atau lebih sebagaimana dijelaskan sebelumnya maka itu adalah haidh, selama tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa darah tersebut bukan haidh, seperti karena adanya luka atau pendarahan.

Misalnya: Seorang wanita memiliki masa haidh yang sudah jelas, yaitu empat hari, kemudian ia suci, lalu darah keluar lagi pada hari yang keenam dan ketujuh, maka darah yang ia lihat pada hari keenam dan ketujuh adalah haidh.

Pertanyaan: Bagaimanakah seorang wanita Muslimah bisa mengetahui bahwa darah yang akan keluar itu kurang dari sehari semalam, sehingga darah tersebut tidak dihitung haidh atau darah tersebut akan keluar terus, sehingga dihitung sebagai haidh...?

Jawab:

Pertama; Jika darah tersebut keluar masih pada masa-masa haidhnya atau masih dekat dengannya, maka darah tersebut dihitung sebagai haidh karena hukum asalnya, selama darah itu tidak berhenti atau telah mengering. Demikian pula jika ia mengetahui bahwa ia mengalami hal ini pada setiap masa haidh

Kedua; Jika darah itu keluar setelah masa suci, dan tidak ada tanda-tanda bahwasanya itu adalah haidh seperti rasa sakit di punggung misalnya, atau warna darah dan aromanya, dan ia juga tidak kental, dan itu terjadi padanya secara umum ketika ia sedang serius atau terjadi keguncangan pada jiwanya, lalu darah itu terhenti, maka itu bukanlah haidh. Jika pada darah itu terdapat salah satu dari tanda-tanda haidh, maka ia dianggap haidh selama tidak kurang dari lamanya masa haidh (sehari semalam).