Haidh

Kondisi Pertama: Seorang wanita memiliki kebiasaan haidh yang jelas sebelum ia mengalami istihadhah,

misalnya sebelum mengalami istihadhah ia biasa mengalami haidh selama lima hari atau delapan hari pada awal bulan atau pertengahannya, dan ia mengetahui persis kebiasaan jumlah hari dan waktunya.

Maka dalam keadaan ini ia beristirahat selama masa biasa dia haidh, meninggalkan shalat dan puasa dan statusnya sebagai wanita yang sedang mengalami haidh.

Jika waktu kebiasaan haidhnya sudah habis, maka hendaknya ia mandi dan melakukan shalat lagi. Darah yang keluar setelahnya dianggap sebagai istihadhah dan hendaknya ia berwudhu setiap akan mendirikan shalat. Apabila ia merasa berat untuk berwudhu setiap kali akan mendirikan shalat, maka boleh baginya berwudhu dan melakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara jama’ (digabung). Demikian pula untuk shalat Maghrib dan Isya.

Kondisi Kedua: Jika seorang wanita tidak mempunyai kebiasaan waktu haidh yang jelas, tetapi darah yang keluar di sebagian harinya memiliki ciri-ciri yang berbeda, seperti mengandung ciri-ciri darah haidh, berupa warna darah yang hitam atau kental atau mengandung aroma darah haidh, sedangkan pada hari-hari yang selainnya tidak terdapat ciri-ciri darah haidh, seperti darah berwarna merah, tidak mengandung aroma, tidak kental,

maka dalam keadaan ini darah yang mengandung ciri-ciri haidh dianggap sebagai haidh, dan ia wajib meninggalkan shalat dan puasa.

Sedangkan selainnya dianggap sebagai istihadhah. Ia hendaknya mandi pada akhir keluarnya darah yang terdapat ciri-ciri haidh, mendirikan shalat dan berpuasa serta terhitung dalam keadaan suci. Dan hendaknya dia berwudhu setiap akan mendirikan shalat, jika darah masih keluar terus-menerus.

Kondisi Ketiga: Jika seorang wanita tidak mempunyai kebiasaan waktu haidh yang jelas dan tidak pula ada ciri-ciri yang membedakan antara darah haidh dengan yang lainnya,