Haidh

◾Kadangkala haidh datang lebih awal.

Misalnya: Seorang wanita biasa mengalami haidh di akhir bulan, lalu suatu saat datang lebih awal, misalnya seminggu atau sepuluh hari sebelumnya, maka ini adalah haidh.

◾Kadangkala haidh mengalami keterlambatan.

Misalnya: Seorang wanita biasa haidh pada pertengahan bulan, lalu ia mengalami keterlambatan sampai akhir bulan, maka ini adalah haidh.

Kaidah: Kapan saja seorang wanita melihat darah, maka itu adalah haidh.

Dan seorang wanita dianggap mengalami haidh, dan kapan pun seorang wanita melihat bersihnya darah, maka ia telah suci, baik masanya bertambah atau berkurang dari biasanya, dan baik waktunya maju atau mundur.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhaanahu wata’ala,