Shufrah, Kudrah dan al-Qushatul Baidha

◾Kemudian membasuh bagian tubuh sebelah kiri, bagian depan dan belakang, serta menggosok dengan dua tangannya.

Sedangkan mandi yang dianggap sah adalah mencuci kemaluan, lalu berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), lalu menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan niat bersuci dari haidh, nifas atau janabah.

Peringatan:

◾Inilah tata cara mandi yang sempurna dan tata cara mandi yang dianggap sah, yang memungkinkan seorang wanita bisa mendirikan shalat setelahnya, setelah ia mengalami hadats besar (haidh, nifas atau janabah saja),

◾Jika seorang wanita sedang junub, lalu mengalami haidh, maka hendaklah ia mandi dari janabah untuk meringankan junub.

Faidah 1:

Disunnahkan bagi orang yang mandi dari haidh untuk mengusapkan kapas yang dilumuri misik pada tempat keluarnya darah, berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha,