Shufrah, Kudrah dan al-Qushatul Baidha

d). Jika shufrah dan kudrah keluar pada hari pertama haidh dengan disertai rasa sakit waktu haidh, maka dianggap sebagai haidh.

◾Keluarnya garis/benang tipis berwarna hitam pada cairan pada hari-hari pertama haidh dengan disertai rasa sakit, maka dianggap sebagai haidh dengan syarat keluarnya garis-garis/benang-benang tipis pada cairan itu secara terus menerus dengan tidak ada masa kering. Adapun jika garis-garis/benang-benang tipis itu keluar, lalu berhenti, maka ia bukan haidh, sebab haidh itu tidak terjadi kurang dari sehari semalam sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

◾Jika seorang wanita melihat tanda suci berupa al-qushshatul baidha (lendir putih), lalu mengalami shufrah dan kudrah, lalu keluar al-qushshatul baidha', kemudian shufrah dan kudrah, maka al-qush-shatul baidha' (lendir putih) yang pertama adalah tanda masa suci.

◾Jika warna shufrah dan kudrah yang bersambung dengan darah haidh berubah secara perlahan-lahan dari warna coklat ke warna kuning, dan terjadi terus-menerus, maka hendaknya seorang wanita menunggu sampai ia melihat masa suci [keluarnya al-qushshatul baidha (lendir putih) atau jafaf (keringnya kemaluan).

Adapun jika meningkat kepada warna kuning akan tetapi berhenti, dan ia tidak melihatnya kecuali hanya sekali saja, misalnya dalam sehari, sedangkan keluarnya lendir putih mengalami keterlambatan, misalnya tiga hari, maka masa suci terjadi ketika awal melihat warna kuning yang berhenti itu.