Hukum nikah dalam keadaan hamil

Hukumnya terlarang bahkan dosa besar, Ini berdasarkan hadits dari Sa’d, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya. (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya...?

Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah.

Sebagaimana Nabi Isa alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak

Ketiga, Wali Nikah