Hukum nikah dalam keadaan hamil

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi&nbsp;<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam

لَا توطأ حامل حتى تضع

Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,