Hukum nikah dalam keadaan hamil

wanita yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil

Wanita yang hamil karena hubungan seksual di luar pernikahan, dilarang menikah dengan pria yang menghamilinya.

Hal ini dikarenakan janin yang ada di dalam kandungan wanita tersebut berasal dari air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya meskipun berasal dari air maninya.

Dalam fatwa Lajnah Daimah dinyatakan

وإذا كانت حاملا من الزنى، فلا تتزوج لا بالزاني ولا بغيره حتى تضع؛ لأن رحمها مشغول بنطفة لا تنسب للزاني، ولا لغيره تنسب لأمه، فالزاني لا ينسب إليه الطفل، مثلما قال النبي صلى الله عليه وسلم : الولد للفراش وللعاهر الحجر

Jika ada wanita yang hamil karena zina maka dia tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menzinainya maupun lelaki lainnya, sampai si wanita melahirkan. Karena rahimnya sedang ada isinya, berupa janin yang tidak boleh dinasabkan kepada lelaki yang menzinainya, tidak pula kepada orang lain, tetapi dia dinasabkan ke ibunya

Lelaki pezina tidak diberi nasab hasil zinanya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Anak itu milik yang punya kasur (suami), sementara lelaki yang berzina terhalang.’” (Fatwa Lajnah Daimah, 21:46)

Adapun bila wanita tersebut menikah dengan pria lain yang tidak menghamilinya, maka pernikahan tersebut tetap dianggap batal secara hukum.