Hukum nikah dalam keadaan hamil

Tidak boleh menikahi wanita yang menjalani masa ‘iddah setelah berpisah dari suaminya, berdasarkan firman Allah pada ayat di atas, dan mengingat adanya masa ‘iddah adalah untuk menjaga nasab

Jika membolehkan nikah pada masa tersebut, tentu akan bercampurlah nasab dan tujuan nikah pun menjadi sia-sia. (al-Muhadzab beserta syarh, 16:240)

Bila wanita yang diceraikan oleh mantan suaminya dan belum jatuh talak tiga, maka keduanya memiliki hak untuk rujuk.

Ketentuan rujuk ini hanya berlaku ketika wanita belum melahirkan janinnya

Dalam kasus ini, istilah yang digunakan bukan menikah tetapi rujuk. Sebab selama wanita masih menjalani masa iddah, dia masih memiliki hak untuk rujuk tanpa harus melalui akad nikah kembali

Hukum ini berbeda ketika wanita telah melahirkan janinnya meskipun mantan suami belum menjatuhkan talak tiga.

Dalam kasus ini, keduanya tidak memiliki hak rujuk dan hanya bisa kembali dengan akad nikah ulang. Artinya harus ada akad nikah baru, wali, saksi, dan suami wajib memberi mahar

Bila cerai yang dijatuhkan mantan suami telah talak tiga. Maka keduanya tidak punya hak rujuk dan menikah kembali. Wanita harus menjalani masa iddah di tempat terpisah dengan suaminya sampai dia melahirkan