Hukum Pernikahan Paksa

Hadist ini berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu Imam Bukhari memberi judul hadist ini dengan pernyataan,

باب لا يُنكح الأبُ وغيره البكرَ والثَّيِّبَ ، إلا برضاهما

Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya. (Shahih Bukhari, bab ke-41).

Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan..? sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai.

Tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak suami/isteri, Bukan kebahagiaan orang tua.

Karena itu, sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan

وأمَّا تزويجها مع كراهتها للنكاح ، فهذا مخالف للأصول والعقول ، والله لم يُسوِّغ لوليها أن يُكرهها على بيع أو إجارة إلا بإذنها ، ولا على طعام ، أو شراب ، أو لباس ، لا تريده ، فكيف يكرهها على مباضعة ومعاشرة من تكره مباضعته ! ، ومعاشرة من تكره معاشرته !.