Hukum Pernikahan Paksa

Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau sampai suami isteri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah.

Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan. Karena menikah sakral untuk selamanya dan dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Menikah untuk masa depan Menikah bukan sebuah permainan.

Meskipun masih ada beberapa korban kedzaliman orang tua, yang terkadang dilatar belakangi sifat dan sikap orang tua terhadap anaknya.

"haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dicintai wanita tersebut"

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,

لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).