Hukum Nikah pakai wali hakim

Dan keberadaan wali dalam akad nikah, merupakan salah satu pembeda antara nikah yang sah dengan transaksi perzinaan/prostitusi. Dalam transaksi zina seorang WTS menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, sementara harga bercinta dengannya menjadi mahar baginya.

Tidak semua orang bisa menjadi wali.

Allah menetapkan hubungan kekeluargaan manusia, oleh Karena itu keluarga lebih berhak untuk mengatur dari pada orang lain yang bukan kerabat.

Allah berfirman

وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Anfal: 75)

Bagian dari hak "mengatur" itu adalah hak perwalian. Karena itu kerabat lebih berhak menjadi wali dibandingkan yang bukan kerabat. Lebih dari itu kerabat yang berhak menjadi wali juga ada urutannya. Sehingga orang yang lebih dekat dengan wanita dia lebih berhak untuk menjadi wali bagi si wanita itu.