Hukum Nikah pakai wali hakim

Apa itu wali hakim...?

Dan siapa yang berhak disebut wali hakim...?

Wali nikah merupakan rukun dalam nikah, Karena itu tidak sah menikah tanpa wali.

Dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Daud 1785, Turmudzi 1101, dan Ibnu Majah 1870).

Dari Aisyah radhiallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. (HR. Ahmad 24205, Abu Daud 2083, Turmudzi 1021).