Hukum Mewaqafkan Uang

Hukum mewakafkan uang dalam mazhab as-Syafii adalah tidak boleh,

tidak sah dan bernilai batil.

Mewakafkan uang itu seperti mewakafkan makanan yang ketika dimanfaatkan hanya bisa untuk sekali habis.

Wakaf seperti ini tidak sah karena tidak memenuhi makna wakaf yang dinyatakan dalam dalil yang menuntut harta yang diwakafkan harus bersifat:

- baqi (remaining/continue to exist/selalu ada)

- dawāmul intifa (terus menerus)

- taḥbisul aṣli (penguncian harta wakaf-agar tidak berpindah kepemilikan)

- intifa samarah (pemanfaatan hasil/manfaat harta wakaf).