Hamba ALLAH atau Budak Syetan

Saya pernah ikut sebuah pengajian, sebenarnya bukan niat ikut, dulu waktu saya kuliah setelah shalat ‘Ashar di kampus, saya duduk di mushala, disitulah komunitas orang-orang “alim” ini membahas masalah hukum merayakan maulid. Peserta pengajian bertanya, “Ustaz, apa boleh kita merayakan maulid...?”

tanpa menunggu pertanyaannya selesai sang Ustaz dengan spontan menjawab, “Haram hukumnya melaksanakan maulid, lebih besar dosanya melaksanakan maulid daripada berzina atau mencuri,

kalau mencuri dan berzina bisa bertaubat tapi kalau merayakan maulid adalah bid’ah yang mengarah kepada pengkultusan manusia,

ini tergolong menyekutukan Allah, kekal dalam neraka, ulama salafus shalih tidak…”

saya langsung angkat kaki mendengar ocehan sang Ustaz.

Hebatnya, dia bisa menetapkan hukum hanya bermodalkan beberapa buah hadist.

Padahal ulama dulu sangat hati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Prof Abu Khaled Al Fadh ahli fiqh yang telah membaca lebih 50.000 judul kitab klasik dan modern termasuk karya-karya yang masih dalam bentuk manuskrip mengatakan bahwa seseorang boleh disebut sebagai Fuqaha (ahli hukum Islam) dan boleh mengeluarkan fatwa apabila telah mempelajari minimal 20 tahun tentang hukum Islam dari berbagai mazhab.

Kalau sekarang cukup ikut kajian di kampus 3 bulan sudah langsung bisa mengeluarkan fatwa. Dan fatwa-fatwa kelas teri ini sangat berbahaya karena biasanya keluar atas ketololan dia dalam memahami agama. Inilah yang seharusnya diberi gelar “SESAT DAN MENYESATKAN”.