Haidh

Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita pada waktu-waktu tertentu karena tuntutan kodrat penciptaannya dan tanpa adanya sebab.

Ia adalah darah yang bersifat alami, tanpa adanya sebab-sebab tertentu, seperti sakit, luka, keguguran atau melahirkan

Allah Subhaanahu wata’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى

Artinya, Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, Haidh itu adalah suatu kotoran. (Al-Baqarah: 222)

Kaidah-kaidah dan Permasalahan tentang Hukum Haidh:

◾Kadangkala masa haidh lebih panjang dari waktu biasanya, maka masanya dihitung bertambah dan dianggap sebagai haidh.

Misalnya: Seorang wanita biasa mengalami haidh selama lima hari, lalu suatu ketika masanya bertambah sampai tujuh hari, itu berarti masa haidhnya menjadi tujuh hari.