Nifas

â—¾Jika janin seorang ibu mengalami keguguran:

a. Jika janin itu telah berbentuk (berumur lebih dari 81 hari), maka ia adalah nifas.

b. Jika janin belum berbentuk (kurang dari 81 hari), maka itu merupakan darah yang rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.

c. Jika janin seorang ibu mengalami keguguran dan masa kehamilannya telah mencapai (81 hari), akan tetapi janin itu telah mati ketika dalam perut, misalnya sejak dua minggu sebelumnya, maka ia adalah darah rusak (kotor) dan masuk dalam hukum istihadhah.

Yang menjadi patokan adalah terbentuknya janin. Dan maksudnya adalah jika telah kelihatan tangan atau bentuk kepala atau tangan pada darah yang beku yang keluar dari rahim seorang wanita.

Peringatan:

Sebagian wanita meninggalkan shalat dan puasa hanya dengan sebab keguguran, padahal itu terjadi pada bulan pertama atau kedua atau pada awal bulan ketiga. Ini tidak dibolehkan.