Istihadhah

◾Jika ia meminum pil pencegah kehamilan, dan setelah seminggu atau sepuluh hari kemudian ia meninggalkannya, lalu keluar darah, maka ini adalah haidh

◾Jika ia meminum pil pencegah kehamilan atau pil pencegah haidh ketika sedang Haji atau Umrah atau berpuasa, dan sebab panas yang sangat berlebihan dan semisalnya, seperti berjalan kaki atau bekerja berat, lalu keluar shufrah atau kudrah, maka ini adalah istihadhah

◾Jika seorang wanita bekerja keras atau mengangkat sesuatu yang berat, mengendarai mobil secara tidak nyaman di tengah jalan tidak rata (berlobang, naik turun), atau memakan daun-daunan sebagai obat, kemudian keluar darah bukan pada waktu haidh, dan warna dan aromanya berbeda dengan darah haidh, maka ini adalah istihadhah

Catatan yang sering ditanyakan:

Cairan keputihan atau cairan kekuningan (pektay) yang keluar dari rahim di selain waktu haidh adalah suci (seorang wanita tidak harus berwudhu dan mencuci bekas bercaknya), cairan tersebut sama halnya dengan cairan yang keluar dari mata, telinga, dan hidung. Ini sering disebut oleh para ahli Fiqih dengan ruthubatu farjil mar'ah (kelembaban kemaluan wanita), dan secara umum wanita tidak akan terlepas dari hal ini