Hukum nikah dalam keadaan hamil

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-audaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (Q.S An-Nisa 23)

Tidaklah sah pernikahan wanita dalam keadaan hamil dan sang wanita baru boleh menikah setelah lewat masa iddahnya yakni setelah melahirkan bayi dalam kandungannya

Jika wanita tetap menikah dalam keadaan hamil maka pernikahan itu tidak sah

Ulama malikiyah juga sependapat dengan ulama hanabilah bahwa wanita yang hamil memiliki masa iddah. Oleh karena itu, pernikahan wanita hamil dengan pria yang menzinainya maupun yang tidak menzinainya tidaklah sah sampai wanita tersebut melahirkan

6 Hal Penting Tentang Hamil di Luar Nikah

Pertama</strong>, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ