Hukum nikah dalam keadaan hamil

Menikah saat hamil, apakah diperbolehkan dalam hukum islam...?

Ada berbagai kondisi yang membuat seorang perempuan menikah saat hamil

- Pertama, wanita yang diceraikan oleh mantan suaminya dalam keadaan hamil

- Kedua, wanita yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil

Setelah melahirkan, dia menjadi wanita tanpa suami sehingga boleh menerima lamaran pernikahan dari pria lain

Di dalam Islam, kedua kondisi ini bisa memiliki hukum yang berbeda

Wanita yang diceraikan oleh mantan suaminya dalam keadaan hamil harus menunggu masa iddahnya untuk dapat menikah kembali.

Masa iddah untuk wanita hamil adalah ketika ia melahirkan

Hal itu dijelaskan dalam QS. At-Thalaq: 4