Hukum nikah dalam keadaan hamil
Menikah saat hamil, apakah diperbolehkan dalam hukum islam...?
Ada berbagai kondisi yang membuat seorang perempuan menikah saat hamil
- Pertama, wanita yang diceraikan oleh mantan suaminya dalam keadaan hamil
- Kedua, wanita yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual hingga hamil
Setelah melahirkan, dia menjadi wanita tanpa suami sehingga boleh menerima lamaran pernikahan dari pria lain
Di dalam Islam, kedua kondisi ini bisa memiliki hukum yang berbeda
Wanita yang diceraikan oleh mantan suaminya dalam keadaan hamil harus menunggu masa iddahnya untuk dapat menikah kembali.
Masa iddah untuk wanita hamil adalah ketika ia melahirkan
Hal itu dijelaskan dalam QS. At-Thalaq: 4