Hukum isteri minta khulu

Syariat Islam memberikan jalan keluar bagi pasangan suami istri ketika mereka tidak lagi merasakan ketenangan dan kebahagiaan dalam rumahtangganya.

Baik dalam bentuk cerai yaitu keputusan berada di tangan suami atau gugat cerai (khulu’) sebagai jalan keluar bagi istri yang tidak memungkinkan lagi untuk tinggal bersama suami.

Dan semuanya harus dilakukan dengan aturan yang telah ditetapkan syariat.

Karena itulah, sang suami tidak boleh sembarangan menjatuhkan talaq/perceraian, karena dengan demikian berarti dia telah melakukan tindak kedzaliman.

Lebih dari itu para lelaki pun tidak dianjurkan untuk langsung beranjak ke jenjang perceraian ketika terjadi masalah, kecuali setelah berusaha mempertahankan keutuhan rumahtangganya melalu jalur islah (usaha damai) dari perwakilan kedua belah pihak atau usaha lainnya.

Allah tegaskan dalam firman-Nya

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إ

ِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ( ) وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُ