Hukum Wanita Haidh masuk masjid

Hadits Rasulullah SAW “Dijadikan bumi ini bagiku tempat yang baik, alat bersuci dan masjid (tempat sujud), maka bagi siapapun yang telah datang waktu shalat agar shalat di mana saja.” (HR. Muslim, 5/32 dan Abu Dawud, no. 489)

Dan dalam hadits yang lain beliau bersabda: “Dijadikan bagi kami bumi ini keseluruhannya adalah masjid, dan dijadikan debunya bagi kami alat bersuci apabila tidak ada air.” (HR. Muslim, 5/4)

Sehingga tidak ada satupun dalil yang shahih dan pasti yang melarang wanita haidh berada di dalam masjid dengan alasan dan keadaan apapun