Hukum Wanita Haidh masuk masjid

Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid..?

Ulama madzhab Hambali, sebagian dari ulama madzhab Syafi’i seperti Al Muzanny dan Abu Hamid Asy-Syafi’i yang menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Zaid bin Aslam Rahimahumullloh, madzhab Dawud az-zohiri, Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir berpendapat membolehkan secara mutlak bagi wanita haid berada di masjid selama diyakini darahnya tidak akan mengotori masjid.

Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ –

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Kata “shalat” di artikan tempat shalat.. Tetapi dalam ayat tersebut tidak menyebutkan wanita haid. melainkan kata junub. junub yaitu keadaan laki-laki/perempuan yang tidak suci dikarena beberapa sebab diantaranya telah melakukan hubungan badan suami/isteri, atau keluarnya air mani atau sesuatu yang disebabkan birahi/nafsu.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله و عليه و سلم: نَاوِلِيْنِى الْجُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ. فَقُلْتُ: إِنِّيْ حَائِضٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم: إِنَّ حَيْضَتَكِ لَيْسَتْ فِى يَدِكِ.