Hukum Pernikahan Paksa

Rukun nikah itu ada lima:

1. mempelai laki-laki dan perempuan

2. wali

3. saksi

4. mahar

5. ijab qabul

Kedua mempelai haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan "TIDAK SAH"

Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan di antara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: